Kesbangpol Minta, Masyarakat Batang Waspada Jaringan Radikalisme 

    Kesbangpol Minta, Masyarakat Batang Waspada Jaringan Radikalisme 

    Batang - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Batang Agung Wisnu Barata menyebutkan ada 20 orang yang terpapar paham radikalisme. Diantaranya 4 orang meninggal ditempat saat penangkapan oleh Densus 88 Mabes Polri. 16 orang sudah dijatuhi hukuman. 
    “Orang yang terpapar paham radikal ada di 6 kecamatan dalam melakukan aksi penyebaran radikalisme. Dan ada potensi lebih banyak lagi orang yang terpapar paham radikalisme di Batang, ” katanya saat ditemui usai sosialisasi cegah tangkal paham radikal di Gedung Pramuka, Kabupaten Batang, Senin (20/2/2023). 
    Agung juga meminta masyarakat mewaspadai jaringan kelompok radikal yang masih terus manuver untuk melakukan konsolidasi dan melaksanakan agenda perjuangan. 

    Strategi penanganannya Pemerintah Kabupaten Batang bersifat lunak dan preventif dengan melakukan pembinaan melalui sosialisasi cegah tangkal radikal dan terorisme, ” jelasnya. 
    Kelompok radikal, juga mempunyai metode yang sistematis dalam menyebarkan ajarannya dan merekrut anggotanya.

    Sebagai contoh, penyebaran radikalisme di kalangan pemuda, selain memanfaatkan media sosial, juga sering memanfaatkan organisasi dan unit kegiatan kepemudaan sebagai pintu masuk pengenalan terhadap radikalisme, ” ungkapnya. 
    Ia juga mengungkapkan, radikalisme dan terorisme sangat beragam dan harus dipandang sebagai dua konsep yang berbeda. Radikalisme adalah proses transformasi menuju paham yang ekstrim dan terorisme adalah alat politik.

    Radikal kanan biasanya berkedok agama yang menggunakan bendera-bendera agama atau atas nama agama. Sedangkan radikal kiri itu gerakan radikal dalam hal pluralisme serta sekulerisme dalam beragama (faham komunis), ” terangnya. 
    Lalu, lanjut dia, radikalisme sosial demokrasi separatis yaitu gerakan pembebasan untuk mengembangkan negara demokratis yang radikal dengan memperluas pengaruh masyarakat sipil seperti Gerakan Aceh Merdeka (GAM)  dan Organisasi Papu Merdeka (OPM)

    Terorisme bersifat menghalalkan segala cara, bunuh diri dianggap jihad, merampas otoritas Tuhan, beragama hanya surga neraka dan semangat melangit pemahaman nihil dan merasa terasing, ” tuturnya. Adapun kelompok yang rentan terpapar radikalisme, kaum muda atau milenial, kelompok yang memiliki kesenjangan sosial, ekonomi, politik, kelompok marginal atau  termarginalisasi. Lalu kelompok agama garis keras, kelompok frustasi terhadap keadaan individunya (ekonomi, sosial, keluarga). 

    Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batang Ridwan Gaos Natasukmana mengatakan, Radikal adalah setiap upaya membongkar sistem yang sudah mapan atau ada dalam kehidupan bernegara dengan cara kekerasan. Jadi menurut hukum, radikalisme adalah suatu tindakan kekerasan untuk anti-Pancasila, anti-NKRI, anti kebhinnekaan dan intoleransi, sehingga semua orang yang berbeda dengannya dianggap salah. Jadi yang dimaksud dengan radikalisme adalah sikap ingin mengubah sistem yang sudah mapan atau telah disepakati bersama dengan cara-cara kekerasan, ” ujar dia.

    Ridwan juga menjelaskan, pengertian hukum radikalisme dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Kata radikal selalu disandingkan dengan terorisme atau disebut radikal terorisme, ” pungkasnya. 

    Lutfi Adam 

    Lutfi Adam

    Lutfi Adam

    Artikel Sebelumnya

    Seluruh Kader Keberatan Dengan Adanya Resuffle...

    Artikel Berikutnya

    Lantik Pejabat Utama, Kapolres Minta Tunjukkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Kapolres Maros
    Tarekat Naqsabandiyah Indonesia Gelar Dzikir Akbar: Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
    HUT Koperasi Ke77 Kepala Disperindagkop dan UKM Batang Wahyu Budi Santoso  jadikan Koperasi Sebagai Wahana Untuk Memperkuat Ekonomi Rakyat
    Luar Biasa Pengusaha Sukses Yang Juga Sekretaris Pemuda Pancasila Batang, Secara Resmi Mendeklarasikan Dukungannya Kepada Bakal Bupati Batang nomer urut 2 FAIZ SUYONO
    WARGA KOMPLEK PERUMAHAN PDA 8 TRAGUNG CUKUR GUNDUL WUJUD SYUKUR KEMENANGAN PRABOWO -GIBRAN
    Elektabilitas Prabowo-Gibran Tembus 48,05% di Ipsos, Pilpres Sekali Putaran Makin Nyata
    Tarekat Naqsabandiyah Indonesia Gelar Dzikir Akbar: Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
    Ahmad Muzani Sekjen DPP Partai Gerindra Menyatakan Dukungan Resmi Kepada M Faiz Kurniawan Untuk Menjabat Bupati Batang 
    Calon Bupati Batang Faiz Kurniawan, Dampingi Ahmad Muzani Simulasi Makan Bergizi 3000 siswa di Batang 
    Mudik Gratis 2023 Kolaborasi Pemkab Batang dan Organisasi Perantauan
    HUT Koperasi Ke77 Kepala Disperindagkop dan UKM Batang Wahyu Budi Santoso  jadikan Koperasi Sebagai Wahana Untuk Memperkuat Ekonomi Rakyat
    menikmati semuaNikmati Semua  pertunjukan yang ada di Beach Safari Batang Dengan HTM 35K Paket Leha Leha
    H Jhony Erwan: Calon Legislatif Demokrat Siap Berjuang untuk Masyarakat Riau
    Elektabilitas Kokoh Di Puncak, Pendukung Jokowi Migrasi Besar-besaran ke Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
    LANCANG !!! Ujar Ketua PAL, Kang Gino Saat Dikonfirmasi Wartawan Mengenai Viralnya Kafe Ngopa-Ngopi Yang Menjadi Trading-Topik Di Kabupaten Batang 
    Realisasi Investasi Kabupaten Batang 2023 Mencapai Rp6,175 Triliun 

    Ikuti Kami