Mayat Tersangkut Di Bebatuan Kali Lojahan ‍‍‍‍‍

    Mayat Tersangkut Di Bebatuan Kali Lojahan ‍‍‍‍‍

    Batang - Sesosok mayat ditemukan tersangkut pada bebatuan di Kali Lojahan. Tepatnya di Desa Bandar Kecamatan Bandar Kab. Batang, sekitar pukul 15.30 WIB pada Senin 10 Januari 2022 kemarin.

    Laki - laki itu diperkirakan berusia 91 tahun. Korban yang diketahui berinisial R (91) warga Wonomerto Rt 001, Rw 001 Desa Bandar seorang petani ini ditemukan sudah menjadi mayat dan mayatnya tersangkut di bebatuan di pinggir kali dengan posisi tertelungkup. Selasa ( 11/1/22 ).

    " Penemuan mayat ini kami dapat informasi dari Yamroni, laki-laki (35 Th), Islam, Dukuh Binangun Rt. 09 Rw. 01 Desa Binangun Kecamatan Bandar Kabupaten Batang, menyampaikan bahwa adanya penemuan mayat di Kali Lojahan". Kata Sertu Supriyono di konfirmasi via Hand Phone.

    Ketika saksi mau buang air kecil di dekat jembatan kali lojahan mencium adanya bau busuk. Kemudian saksi mencoba mencari asal sumber bau busuk tersebut, mengetahuai ada mayat tersangkut kemudian Yanroni melaporkan ke pihak Koramil 7/Bandar.

    Mendapatkan informasi dari Yamroni Babinsa Koramil 07/ Bandar Sertu Supriyono berkordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan pihak Desa Bandar selanjutnya mendatangi TKP. Di tubuh korban tidak di temukan adanya luka-luka akibat kekerasan.Tuturnya.

    Tak berselang lama, setelah menghubungi pihak Puskesmas Bandar untuk mengevakuasi mayat. Pukul 17.00 WIB, jenazah tanpa identitas dievakuasi ke Puskesmas Bandar menunggu tim inavis Polres Batang. Imbuhnya.

    Edy Purwanto

    Edy Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Tradisi Penerimaan Anggota Baru Di Pimpin...

    Artikel Berikutnya

    Kemendagri Ungkap Strategi Realisasi Penyerapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Komitmen Keberlanjutan KAI Logistik: Penguatan Moda KA, Digitalisasi, dan Aksi Hijau
    Suwarno Sah Pemilik Tanah Eigendom Verponding: Negara Akui Proses Konversi Warisan Soetojo Harjonagoro dan Koesen

    Ikuti Kami