Pj Bupati Batang Larang Bakar Petasan Selama Bulan Ramadan Batang - Memasuki

    Pj Bupati Batang Larang Bakar Petasan Selama Bulan Ramadan  Batang - Memasuki

    Batang - Memasuki bulan Suci Ramadan dan Perayaan Idulfitri, Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki melarang menjual, membakar atau menyalakan petasan.

    Semua masyarakat Kabupaten Batang menjaga kondusifitas, ketertiban umum, serta kenyamanan selama bulan Ramadan tahun 2023, ” kata Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki usai menerima kunjungan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Senin (13/3/2023).
    Pengawasan ketertiban umum akan dilakukan oleh Satpol PP dan limnas bersama jajaran Polri dan TNI dengan melakukan operasi selama bulan Ramadan.

    Jika ada yang ketahuan masih menjual, membakar atau menyalakan petasan akan langsung disita dan dibina atau kita berikan sanksi, ” tegasnya.
    Selain itu, lanjut dia, masyarakat dilarang mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadan dan Hari Raya ldulfitri

    Para pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama Ramadan, namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup, ” ujar dia 

    Lutfi Adam 

    Lutfi Adam

    Lutfi Adam

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Sinergitas, Kodim 0736/Batang dan...

    Artikel Berikutnya

    Pj Bupati Batang, Ingatkan ASN Tidak Pamer...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami