Prabowo Terima Jenderal Kehormatan Bintang 4, Pengamat Militer Nilai Sudah sesuai UU

    Prabowo Terima Jenderal Kehormatan Bintang 4, Pengamat Militer Nilai Sudah sesuai UU

    Jakarta, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyematkan bintang empat tanda kenaikan pangkat istimewa untuk Menteri Pertahanan RI (Menhan) sebagai Jenderal TNI Kehormatan (Purn) Prabowo Subianto dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

    Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan bahwa dengan pangkat istimewa sebagai jenderal bintang 4, Menhan RI Prabowo Subianto naik pangkat menjadi jenderal penuh. 

    Pemberian jenderal penuh kepada Prabowo, kata Khairul Fahmi, didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan.

    “Dengan latar belakang militer, sebenarnya patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat bintang 4 supaya sebagai panglima tertinggi TNI itu paripurna. Apalagi berdasarkan ketentuan perundangan, saat ini Prabowo memiliki hak dan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya mengingat jasa dan pengorbanannya untuk TNI, negara dan rakyat, ” Khairul, Rabu (28/2/2024).

    Dijelaskan Khairul Fahmi, kenaikan pangkat kehormatan dinilai lazim diberikan oleh militer di beberapa negara yang diberikan kepada para prajurit yang diangkat menjadi pejabat pemerintahan dan/atau prajurit yang berdinas aktif kembali ketika negara dalam keadaan darurat/bahaya.

    Apalagi, kata Khairul, selain saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahahanan, Prabowo merupakan pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama. Pertama, Bintang Yuda Dharma Utama; kedua, Bintang Kartika Eka Paksi Utama; ketiga, Bintang Jalasena Utama, dan keempat, Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.

    “Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU No. 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan”, ucapnya.

    Lanjut Khairul menyampaikan berdasarkan UU tersebut, Prabowo punya hak dan memenuhi syarat dan layak mendapatkan kenaikan pangkat istimewa tersebut.

    “Bahkan jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama yang disandang Prabowo mestinya bisa dilakukan pada 2022, mestinya penganugerahan pangkat istimewa itu sudah bisa dilakukan pada tahun itu juga, ” ungkapnya.

    “Pemberian pangkat istimewa itu juga bukan sekadar hak prerogatif, melainkan kewenangan presiden sebagaimana diatur oleh UU, ” imbuhnya.

    Lebih lanjut Khairul menepis isu yang beredar Prabowo dipecat atau diberhentikan secara tidak terhormat pada tahun 1998 saat menjadi Panglima Kostrad berpangkat Letnan Jenderal atau bintang tiga.

    Ditegaskan Khairul, Prabowo diberhentikan dengan hormat oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sehingga tidak kehilangan hak dan kewajiban sebagai purnawirawan prajurit TNI.

    “Faktanya, status Prabowo adalah diberhentikan dengan hormat. Karena itu dia juga tidak kehilangan hak dan kewajiban apapun yang berkaitan dengan statusnya sebagai prajurit TNI. Termasuk menerima tanda kehormatan bintang militer dan pangkat istimewa, ” tegasnya.

    Selain itu, Khairul juga meluruskan tuduhan Prabowo sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) adalah keliru. Dikatakan Khairul, tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Prabowo pelanggar HAM berat.

    “Sejauh ini tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan dan menghukum Prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM Berat. Selama hal itu tidak ada, tentu saja dia tidak bisa disebut demikian dan asas praduga tidak bersalah juga berlaku untuk Prabowo, ” tukas Khairul.

    Paman Adam 

    Lutfi Adam

    Lutfi Adam

    Artikel Sebelumnya

    Hak Angket Kecurangan Pemilu Salah Alamat,...

    Artikel Berikutnya

    Stabilkan Harga, Pasar Batang dan Limpung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Tarekat Naqsabandiyah Indonesia Gelar Dzikir Akbar: Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
    Luar Biasa Pengusaha Sukses Yang Juga Sekretaris Pemuda Pancasila Batang, Secara Resmi Mendeklarasikan Dukungannya Kepada Bakal Bupati Batang nomer urut 2 FAIZ SUYONO
    HUT Koperasi Ke77 Kepala Disperindagkop dan UKM Batang Wahyu Budi Santoso  jadikan Koperasi Sebagai Wahana Untuk Memperkuat Ekonomi Rakyat
    Dandim 0736/Batang Bacakan Amanat Pangdam IV/Diponegoro Dalam Upacara Bendera 17 an
    Berikut Ini Nama Nama Caleg DPRD Partai Demokrat Kabupaten Batang Beserta Daerah  Pemilihan
    Tarekat Naqsabandiyah Indonesia Gelar Dzikir Akbar: Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
    Ahmad Muzani Sekjen DPP Partai Gerindra Menyatakan Dukungan Resmi Kepada M Faiz Kurniawan Untuk Menjabat Bupati Batang 
    Sumpah Ini Keren Banget Sumpah, Visi dan Misi Ungulan Pasangan Faiz Suyono di Bidang Program Sosial Dan Keagamaan 
    Calon Bupati Batang Faiz Kurniawan, Dampingi Ahmad Muzani Simulasi Makan Bergizi 3000 siswa di Batang 
    Mudik Gratis 2023 Kolaborasi Pemkab Batang dan Organisasi Perantauan
    menikmati semuaNikmati Semua  pertunjukan yang ada di Beach Safari Batang Dengan HTM 35K Paket Leha Leha
    H Jhony Erwan: Calon Legislatif Demokrat Siap Berjuang untuk Masyarakat Riau
    Elektabilitas Kokoh Di Puncak, Pendukung Jokowi Migrasi Besar-besaran ke Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
    LANCANG !!! Ujar Ketua PAL, Kang Gino Saat Dikonfirmasi Wartawan Mengenai Viralnya Kafe Ngopa-Ngopi Yang Menjadi Trading-Topik Di Kabupaten Batang 
    Realisasi Investasi Kabupaten Batang 2023 Mencapai Rp6,175 Triliun 

    Ikuti Kami