Saksi Bantah, Dua Kali Mangkir Dari Persidangan

    Saksi Bantah, Dua Kali Mangkir Dari Persidangan

    Batang - Direktur PT Aquila Transindo Utama, M Rondhi membantah telah mangkir sebanyak dua kali sebagai saksi dalam persidangan kasus pidana dugaan tagihan fiktif Pelabuhan Khusus PLTU Batang.

    Sidang Lanjutan perkara pidana no 202/Pidana.B/2022/PN PKL , antara PT Aquila Transindo Utama dengan PT Sparta Putra Adyaksa dengan agenda Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi dari PT Aquila, yang digelar di Pengadilan Negeri Pekalongan, sekira pukul 13.47 wib , pada hari selasa, (1/11)

    Empat orang saksi dari PT Aquila yaitu Capt Agus pujo sebagai pandu, Mohamad Rondhi sebagai Direktur, Ari Cahyono sebagai staf administrasi keuangan dan Ahmad Zaenuri sebagai supervisor operasional.

    Jaksa Penuntut Umum Dyah Purnamaningsih disela-sela sidang diskors sekira pukul 16.10 wib,  untuk waktu sholat, ketika ditemui awak media dan  ditanya terkait pemanggilan saksi yang bernama Mohamad Rondhi, sudah berapa kali pemanggilan, mengatakan bahwa saksi Mohamad Rondhi perhari ini, selasa tanggal 1 November 2022 adalah pemanggilan yang kedua kalinya, dan untuk pemanggilan yang pertama yaitu pada sidang minggu kemarin pada hari selasa, tanggal 25 oktober 2022.

    Mohamad Rondhi selaku Direktur PT Aquila mengatakan tidak benar saya mangkir 2 kali panggilan jaksa. Saya baru sekali dipanggil dan hari ini yang kedua. Ngawur itu yang ngomong saya udah 2 x mangkir dari panggilan.

    "Surat panggilan sebagai saksi yang saya terima itu baru satu kali waktu saya berhalangan hadir, kok saya dituding tidak hadir sebagai saksi dua kali, " katanya.

    " Saya pun sudah konfirmasi pada petugas yang mengantarkan surat panggilan, bahwa memang benar surat panggilan baru sekali diantarkan saat itu, "tambahnya.

    "Salah besar keterangan yang dilontarkan kuasa hukum PT SPA, kalau saya tidak hadir di persidangan sebagai saksi sebanyak dua kali. Ngawur itu omongan dia, " tegasnya

    Oktorian Sitepu selaku pengacara dari PT Aquila Transindo Utama mengatakan bahwa kliennya bukan mangkir, tapi ijin tidak bisa menghadiri sidang. Itupun baru sekali dipanggil dan hari ini panggilan yang kedua.


    Sementara itu, kuasa hukum PT SPA, Zaenudin mengatakan, jika pihaknya memberikan keterangan itu berdasarkan informasi yang diterima dari salah seorang JPU.

    "Ya, saya juga menerima informasi dari JPU, yang mengatakan bahwa ketidakhadiran saksi M Rondhi pada Selasa 25 Oktober lalu itu adalah yang kedua kalinya, " ungkapnya.

    AdamBatang

    Lutfi Adam

    Lutfi Adam

    Artikel Sebelumnya

    Terungkap Fakta Baru Disidang Lanjutan,...

    Artikel Berikutnya

    GNPK-RI Layangkan Surat Klarifikasi Konsinyasi...

    Berita terkait