Batang - Dewan Pers Keluarkan Surat Edaran Penting, Seluruh Perusahaan Media dan Wartawan Wajib Tahu, Simak!, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan perusahaan media untuk memberikan THR kepada wartawan. Adapun Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/IV/2023 itu diteken oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
Dalam edaran tersebut, Dewan Pers meminta perusahaan pers memberikan THR minimal satu bulan gaji. “Setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel, ” bunyi surat edaran tersebut, seperti dikutip Oleh Kabiro Batang Publik Jateng Kamis, April 06, 2023 Media Informasi Online
Dewan Pers juga meminta perusahaan media memberikan THR kepada wartawan atau karyawan satu pekan sebelum merayakan hari besar keagamaannya. THR tersebut juga wajib diberikan dalam bentuk uang.
Perusahaan pers dilarang mengganti THR dengan barang, bingkisan, atau yang lainnya. Dalam surat tersebut, Ninik mengatakan perusahaan pers harus memiliki kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesional.
Selain itu, Dewan Pers juga melarang perusahaan pers, organisasi wartawan, serta wartawan meminta THR dari pihak manapun. Ninik menuturkan pihaknya selalu mewaspadai adanya permintaan THR dalam bentuk barang, sumbangan, ataupun bingkisan jelang perayaan hari raya keagamaan.
Lutfi Adam
Baca juga:
Danjen Kopasus Serahkan Lampu Panel Surya
|